Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan berwenang memanggil secara resmi seorang prajurit yang diduga melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit. (2) Prosedur pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima. (3) Pemeriksaan berwenang meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti lainnya.
Koreksi Anda