Koreksi Pasal 6
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Setiap prajurit yang nyata-nyata telah melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit diambil tindakan disiplin dan/atau dijatuhi hukuman displin.
(2) Setiap prajurit yang telah melakukan satu atau lebih pelanggaran hukum disiplin prajurit hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin.
Bagian…
Koreksi Anda
