Koreksi Pasal 24
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Hukuman disiplin dicatat dalam Buku Hukuman dan Buku Data Personel yang bersangkutan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan hukuman disiplin diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda
