Koreksi Pasal 26
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Keberatan diajukan kepada Ankum Atasan melalui atasan langsungnya dalam tenggang waktu 4 (empat) hari setelah hukuman dijatuhkan.
(2) Setiap...
(2) Setiap Atasan dan Ankum wajib menerima dan meneruskan pengajuan keberatan terhadap keputusan hukuman dsiplin yang dijatuhkannya kepada Ankum Atasan.
(3) Keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah diajukan tidak dapat ditarik kembali kecuali atas persetujuan Ankum Atasan.
Koreksi Anda
