Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan disiplin terhadap setiap bawahan yang melakukan pelanggaran hukum disiplin prajurit dan segera melaporkan kepada Ankum yang bersangkutan. (2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa tndakan fisik dan/atau teguran lisan untuk menumbuhkan kesadaran dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum disiplin prajurit. (3) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
Koreksi Anda