Koreksi Pasal 23
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan ringan terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.
(2) Dalam hal pelaksanaan hukuman disiplin berupa penahanan berat terhukum disiplin dapat dipekerjakan di luar tempat menjalani hukuman.
Pasal 24…
Koreksi Anda
