Koreksi Pasal 13
UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
Penyelesaian pelanggaran hukum disiplin prajurit dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemeriksaan;
b. penjatuhan hukuman disiplin;
c. pencatatan dalam buku Hukuman.
Koreksi Anda
