Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan-ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini berlaku bagi: a. prajurit; b. mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undangan tunduk pada hukum yang berlaku bagi prajurit. (2) Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini tidak berlaku bagi prajurit yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, dan tutpan. BAB II…
Koreksi Anda