Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terhukum disiplin tidak menerima keputusan terhadap keberatan yang diajukannya, yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan sekali lagi kepada Ankum Atasan dari Ankum yang telah memutus keberatan yang diajukan sebelumnya. (2) Keberatan... (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) hari terhitung setelah keputusan terhadap keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan. (3) Ketentuan Pasal 26 ayat (2) dan (3) berlaku pula untuk Pasal ini.
Koreksi Anda