Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 26 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang HUKUM DISIPLIN PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ankum mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan dalam sidang disiplin. (2) Pada waktu menentukan jenis dan lamanya hukuman disiplin Ankum wajib mengusahakan terwujudnya keadilan di samping efek jera serta memperhatikan keadaan pada waktu pelanggaran itu dilakukan, kepribadian, serta tingkah laku pelanggar sehari-hari. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Koreksi Anda