PENYELENGGARAAN BUDIDAYA TANAMAN
(1) Setiap orang atau badan hukum yang membuka dan mengolah lahan dalam luasan tertentu untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup.
(2) Setiap orang atau badan hukum yang menggunakan media tumbuh tanaman untuk keperluan budidaya tanaman wajib mengikuti tata cara yang dapat mencegah timbulnya pencemaran lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Perolehan benih bermutu untuk pengembangan budidaya tanaman dilakukan melalui kegiatan penemuan varietas unggul dan/atau introduksi dari luar negeri.
(1) Penemuan varietas unggul dilakukan melalui kegiatan pemuliaan tanaman.
(2) Pencarian dan pengumpulan plasma nutfah dalam rangka pemuliaan tanaman dilakukan oleh Pemerintah.
(3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(4) Pemerintah melakukan pelestarian plasma nutfah bersama masyarakat.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pencarian, pengumpulan, dan pelestarian plasma nutfah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Introduksi dari luar negeri dilakukan dalam bentuk benih atau materi induk untuk pemuliaan tanaman.
(2) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum.
(3) Ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Setiap orang atau badan hukum dapat melakukan pemuliaan tanaman untuk menemukan varietas unggul.
(1) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi dari luar negeri sebelum diedarkan terlebih dahulu dilepas oleh Pemerintah.
(2) Varietas hasil pemuliaan atau introduksi yang belum dilepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang diedarkan.
(3) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelepasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Benih dari varietas unggul yang telah dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), merupakan benih bina.
(2) Benih bina yang akan diedarkan harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Benih bina yang lulus sertifikasi apabila akan diedarkan wajib diberi label.
(4) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara sertifikasi dan pelabelan benih bina diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dilakukan oleh Pemerintah dan dapat pula dilakukan oleh perorangan atau badan hukum berdasarkan izin.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran benih bina.
Pemerintah dapat melarang pengadaan, peredaran, dan penanaman benih tanaman tertentu yang merugikan masyarakat, budidaya tanaman, sumberdaya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup.
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis tumbuhan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA memerlukan izin.
(2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib mendapatkan izin.
(3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu benih bina.
(1) Penanaman mcrupakan kegiatan menanamkan benih pada petanaman yang berupa lahan atau media tumbuh tanaman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh tanaman dengan pertumbuhan optimal guna mencapai produktivitas yang tinggi.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanaman harus dilakukan dengan tepat pola tanam, tepat benih, tepat cara, tepat sarana, dan tepat waktu pada petanaman siap tanam.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dapat diatur lebih lanjut oteh Pemerintah.
(1) Pemerintah mengatur dan membina pemanfaatan air untuk budidaya tanaman.
(2) Pemanfaatan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu.
(2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa :
a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan;
c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA dikenakan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Setiap orang atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman harus melaporkan adanya serangan organisme pengganggu tumbuhan pada tanamannya kepada pejabat yang berwenang dan yang bersangkutan harus mengendalikannya.
(2) Apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan eksplosi, Pemerintah bertanggung jawab menanggulanginya bersama masyarakat.
(1) Pemerintah dapat melakukan atau memerintahkan dilakukannya eradikasi terhadap tanaman dan/atau benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
(2) Eradikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
(1) Kepada pemilik yang tanaman dan/atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan hanya atas tanaman dan/atau benda lainnya yang tidak terserang organisms pengganggu tumbuhan tetapi harus dimusnahkan dalam rangka eradikasi.
Ketentuan mengenai pengendalian dan eradikasi organisme pengganggu tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 butir b dan butir c serta ketentuan mengenai kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk:
a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal;
b. menjaga kelestarian lingkungan;
c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum.
(2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam
keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(1) Panen merupakan kegiatan pemungutan hasil budidaya tanaman.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk memperoleh hasil yang optimal dengan menekan kehilangan dan kerusakan hasil serta menjamin terpenuhinya standar mutu.
(3) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), panen harus dilakukan tepat waktu, tepat keadaan, tepat cara, dan tepat sarana.
(4) Dalam pelaksanaan panen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicegah timbulnya kerugian bagi masyarakat dan/atau kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup.
(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(2) Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
(3) Pemerintah dapat MENETAPKAN pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu.
(1) Pascapanen meliputi kegiatan pembersihan, pengupasan, sortasi, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standardisasi mutu, dan transportasi hasil produksi budidaya tanaman.
(2) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditujukan untuk meningkatkan mutu, menekan tingkat kehilangan dan/atau kerusakan, memperpanjang daya simpan, dan meningkatkan daya guna serta nilai tambah hasil budidaya tanaman.
(1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu.
(2) Pemerintah MENETAPKAN jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ketentuan mengenai pascapanen dan standar mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32, diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
(1) Pemerintah MENETAPKAN standar unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman.
(2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pemerintah MENETAPKAN tata cara pcngawasan atas mutu unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman.
(1) Pemerintah MENETAPKAN harga dasar hasil budidaya tanaman tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.