Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang budidaya tanaman kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tugas pembantuan di bidang budidaya tanaman. (3) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda