Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah: a. menyusun rencana pengembangan budidaya tanaman sesuai dengan tahapan rencana pembangunan nasional; b. MENETAPKAN wilayah pengembangan budidaya tanaman; c. mengatur produksi budidaya tanaman tertentu berdasarkan kepentingan nasional; d. menciptakan kondisi yang menunjang peranserta masyarakat. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat.
Koreksi Anda