Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakanakan melalui kegiatan berupa : a. pencegahan masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam dan tersebarnya dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; c. eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Koreksi Anda