Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah membina usaha lemah serta mendorong dan membina terciptanya kerja sama yang serasi dan saling menguntungkan antara pengusaha lemah dan pengusaha kuat di bidang budidaya tanaman.
Koreksi Anda