Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan warga atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), yang melakukan usaha budidaya tanaman tertentu di atas skala tertentu wajib memiliki izin. (2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, sumberdaya alam, lingkungan hidup, dan kepentingan strategis lainnya. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diarahkan untuk mengembangkan keterpaduan kegiatan budidaya tanaman dengan industri dan pemasaran produknya.
Koreksi Anda