Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan tanaman diarahkan untuk: a. menciptakan kondisi pertumbuhan dan produktivitas tanaman yang optimal; b. menjaga kelestarian lingkungan; c. mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan atau kepentingan umum. (2) Dalam pemeliharaan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda