Koreksi Pasal 62
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), dan Pasal 61 ayat (1), adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (2), adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
