Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan penelitian di bidang budidaya tanaman yang diarahkan bagi kepentingan masyarakat. (2) Pemerintah membina dan mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda