Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem budidaya tanaman bertujuan: a. meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor; b. meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani; c. mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
Koreksi Anda