Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perlindungan tanaman dilaksanakan dengan sistem pengendalian hama terpadu. (2) Pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menjadi tanggung jawab masyarakat dan Pemerintah.
Koreksi Anda