Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan peruntukan budidaya tanaman guna keperluan lain dilakukan dengan memperhatikan rencana produksi budidaya tanaman secara nasional.
Koreksi Anda