Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 40
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu.
Koreksi Anda
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran