Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat melarang atau membatasi peredaran dan/atau penggunaan pestisida tertentu.
Koreksi Anda