Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha budidaya tanaman hanya dapat dilakukan oleh perorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Badan usaha yang berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa: a. Koperasi; atau b. Badan Usaha Milik Negara termasuk Badan Usaha Milik Daerah; atau c. Perusahaan swasta. (3) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diarahkan untuk bekerja sama secara terpadu dengan masyarakat petani dalam melakukan usaha budidaya tanaman. (4) Pemerintah dapat menugaskan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), untuk pengembangan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
Koreksi Anda