Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis tumbuhan yang pengeluaran dari dan/atau pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA memerlukan izin. (2) Pengeluaran benih dari atau pemasukannya ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib mendapatkan izin. (3) Pemasukan benih dari luar negeri harus memenuhi standar mutu benih bina.
Koreksi Anda