Koreksi Pasal 32
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil budidaya tanaman yang dipasarkan diterapkan standar mutu.
(2) Pemerintah MENETAPKAN jenis hasil budidaya tanaman yang harus memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah mengawasi mutu hasil budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
