Koreksi Pasal 34
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN standar unit pengolahan, alat
transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman.
(2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
