Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN standar unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil. budidaya tanaman. (2) Pemerintah melakukan akreditasi atas kelayakan unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (3) Pemerintah melakukan pengawasan terhadap unit pengolahan, alat transportasi, dan unit penyimpanan hasil budidaya tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda