Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan perlindungan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, setiap orang atau badan hukum dilarang menggunakan sarana dan/atau cara yang dapat mengganggu kesehatan dan/atau mengancam keselamatan manusia, menimbulkan gangguan dan kerusakan sumberdaya alam dan/atau lingkungan hidup. (2) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan/atau cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Koreksi Anda