Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label. (2) Pemerintah MENETAPKAN standar mutu pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor.
Koreksi Anda