Koreksi Pasal 30
UU Nomor 12 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang SISTEM BUDIDAYA TANAMAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2).
(2) Pemerintah wajib berupaya untuk meringankan beban petani kecil berlahan sempit yang budidaya tanamannya gagal panen karena bencana alam.
(3) Pemerintah dapat MENETAPKAN pengaturan mengenai panen budidaya tanaman tertentu.
Koreksi Anda
