SUSUNAN ORGANISASI, TATA CARA PENGANGKATAN, PENGGANTIAN, DAN PEMBERHENTIAN, SERTA TATA KERJA MAJELIS PENGAWAS
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Majelis Pengawas.
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur:
a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Pengawas.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(6) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dengan syarat harus dihadiri lebih 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Majelis Pengawas yang terwakili dari setiap masing-masing unsur Majelis Pengawas.
Hasil pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh anggota Majelis Pengawas.
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berkewarganegaraan INDONESIA;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan paling rendah sarjana;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
f. berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
d. daftar riwayat hidup;
e. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x
6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan
f. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(1) Calon Majelis Pengawas ditentukan berdasarkan pengusulan.
(2) Calon Majelis Pengawas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a diusulkan oleh Direktur Jenderal dan berasal dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(3) Calon Majelis Pengawas dari unsur Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b diusulkan oleh Ketua Organisasi Profesi melalui Direktur Jenderal dan merupakan Konsultan Kekayaan Intelektual terdaftar yang masih aktif.
(4) Calon Majelis Pengawas dari unsur ahli/akademisi diusulkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
(5) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh masing-masing unsur berdasarkan permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal permintaan diterima.
(1) Direktur Jenderal membentuk dan memimpin panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi melakukan proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual terhadap calon Majelis Pengawas.
(3) Proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan sebagaimana di maksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah seluruh usulan calon disampaikan dari semua unsur.
(4) Proses verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dikecualikan terhadap calon Majelis Pengawas dari unsur Pemerintah.
(5) Hasil verifikasi persyaratan administrasi dan uji kepatutan dan/atau kelayakan di bidang kekayaan intelektual terhadap calon Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh panitia seleksi kepada Menteri.
(1) Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan Majelis Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya daftar usulan nama calon Majelis Pengawas dari panitia seleksi.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan keputusan pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara elektronik atau noneletronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Majelis Pengawas.
(3) Keputusan pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
(1) Sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya Majelis Pengawas wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
bahwa saya untuk diangkat sebagai anggota Majelis Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun juga tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun juga;
bahwa saya akan memegang rahasia hasil pemeriksaan atau segala sesuatu yang menurut peraturan perundangundangan atau menurut sifatnya harus dirahasiakan;
bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga, yang saya tahu atau patut dapat menduga, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan saya;
bahwa dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;
bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehormatan negara dan pemerintah. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan semangat untuk kepentingan negara".
(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Majelis Pengawas.
(1) Majelis Pengawas diberhentikan oleh Menteri.
(2) Pemberhentian Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pemberhentian dengan hormat; dan
b. pemberhentian dengan tidak hormat.
(3) Pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal:
a. meninggal dunia;
b. di bawah pengampuan;
c. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Majelis Pengawas secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan;
d. telah berakhir masa jabatannya;
e. atas permintaan sendiri;
f. pindah domisili ke luar negeri; dan
g. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA.
(4) Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal:
a. melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat Majelis Pengawas;
b. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; atau
c. melanggar sumpah jabatan.
(5) Usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri berdasarkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian selain karena berakhirnya masa jabatan yang mengakibatkan adanya kekosongan anggota, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat meminta kepada masing-masing unsur untuk mengajukan pengusulan anggota pengganti antarwaktu.
(2) Pengusulan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18.
(3) Masa jabatan anggota pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya menjalankan sisa waktu masa jabatan anggota yang digantikan.
(4) Anggota Majelis Pengawas pergantian antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilantik dan mengucapkan sumpah/janji jabatan oleh Menteri dan/atau pejabat yang ditunjuk.
(1) Pengambilan kebijakan diputuskan dalam rapat Majelis Pengawas.
(2) Rapat pleno merupakan forum pengambil keputusan tertinggi Majelis Pengawas.
(3) Rapat pleno Majelis Pengawas sah dan dapat mengambil keputusan jika dihadiri dan setujui oleh lebih 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Majelis Pengawas yang terwakili dari setiap masing-masing unsur Majelis Pengawas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Majelis Pengawas ditetapkan oleh Ketua Majelis Pengawas.
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. memberikan dukungan administrasi;
b. menjadwalkan rapat dan sidang;
c. menyusun program kerja, sarana prasarana dan anggaran;
d. menyusun laporan; dan
e. mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat.
(3) Sekretaris Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dijabat oleh pejabat pada lingkungan Direktorat Jenderal.
(4) Sekretariat Majelis Pengawas dibentuk berdasarkan keputusan Direktur Jenderal.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan wewenang Majelis Pengawas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal.
(1) Majelis Pengawas berwenang melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari pengaduan masyarakat.
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada Ketua Majelis Pengawas secara elektronik atau nonelektronik.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit:
a. fotokopi identitas pengadu;
b. nama Konsultan Kekayaan Intelektual teradu;
c. uraian pengaduan; dan
d. bukti dukung pengaduan.
Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilakukan verifikasi oleh Majelis Pengawas.
(1) Dalam hal berdasarkan verifikasi telah memenuhi kelengkapan pengaduan, Majelis Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.
(2) Dalam hal berdasarkan verifikasi tidak memenuhi kelengkapan pengaduan, Majelis Pengawas memberitahukan pengadu untuk melengkapi kekurangan kelengkapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengadu tidak melengkapi kekurangan kelengkapan, pengaduan dinyatakan tidak diterima.
Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Majelis Pengawas dapat memanggil:
a. pengadu;
b. Konsultan Kekayaan Intelektual teradu;
c. Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
d. pihak lain yang terkait dengan materi pengaduan.
(1) Pemanggilan terhadap Pengadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, dilakukan secara sah dan patut melalui surat elektronik atau surat panggilan tercatat.
(2) Dalam hal setelah dipanggil secara sah dan patut pada pemanggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pengadu tidak hadir, Majelis Pengawas melakukan pemanggilan kedua terhadap pengadu.
(3) Dalam hal pengadu tidak hadir setelah pemanggilan kedua secara sah dan patut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas menyatakan pengaduan gugur.
(1) Pemanggilan terhadap Konslutan Kekayaan Intelektual teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilakukan secara sah dan patut melalui surat elektronik atau surat panggilan tercatat.
(2) Dalam hal setelah dipanggil secara sah dan patut pada pemanggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual teradu tidak hadir, Majelis Pengawas melakukan pemanggilan kedua terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.
(3) Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual teradu tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas tetap melakukan pemeriksaan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.
(1) Pemanggilan terhadap Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan huruf d, dilakukan oleh Majelis Pengawas sesuai dengan kebutuhan dari materi pemeriksaan.
(2) Ketentuan mengenai pemanggilan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanggilan Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual.
(1) Majelis Pengawas wajib menolak untuk memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual teradu yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah tanpa pembatasan derajat, dan garis lurus ke samping sampai dengan derajat ketiga dengan anggota Majelis Pengawas.
(2) Dalam hal Majelis Pengawas mempunyai hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Majelis Pengawas menunjuk penggantinya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Konsultan Kekayaan Intelektual ditetapkan oleh Ketua Majelis Pengawas.