Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Majelis Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berkewarganegaraan INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. berpendidikan paling rendah sarjana; d. sehat jasmani dan rohani; e. tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan f. berpengalaman dalam bidang kekayaan intelektual paling singkat 10 (sepuluh) tahun. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dibuktikan dengan kelengkapan dokumen pendukung yang meliputi: a. fotokopi kartu tanda penduduk; b. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah; d. daftar riwayat hidup; e. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan f. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda