Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan terhadap Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan huruf d, dilakukan oleh Majelis Pengawas sesuai dengan kebutuhan dari materi pemeriksaan.
(2) Ketentuan mengenai pemanggilan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemanggilan Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
