Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan dukungan administrasi; b. menjadwalkan rapat dan sidang; c. menyusun program kerja, sarana prasarana dan anggaran; d. menyusun laporan; dan e. mengadministrasikan laporan pengaduan masyarakat. (3) Sekretaris Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dijabat oleh pejabat pada lingkungan Direktorat Jenderal. (4) Sekretariat Majelis Pengawas dibentuk berdasarkan keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda