Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat mengikuti Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, calon peserta mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir pendaftaran.
(2) Pengisian formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik.
Koreksi Anda
