Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(5) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktorat Jenderal menerbitkan keputusan mengenai penunjukan mitra kerja sama dalam penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon.
Koreksi Anda
