Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat karena alasan pindah kewarganegaraan, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib melaporkan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Majelis Pengawas; dan c. Organisasi Profesi. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pindah kewarganegaraan. (3) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pelaporan diterima.
Koreksi Anda