Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan verifikasi telah memenuhi kelengkapan pengaduan, Majelis Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.
(2) Dalam hal berdasarkan verifikasi tidak memenuhi kelengkapan pengaduan, Majelis Pengawas memberitahukan pengadu untuk melengkapi kekurangan kelengkapan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan disampaikan.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pengadu tidak melengkapi kekurangan kelengkapan, pengaduan dinyatakan tidak diterima.
Koreksi Anda
