Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Dalam melaksanakan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal dapat bekerja sama dengan lembaga lain.
(3) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual;
atau
b. perguruan tinggi yang terakreditasi,
mampu menyediakan fasilitas belajar mengajar yang baik dan memadai untuk penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.
(5) Pimpinan dari Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi menyampaikan permohonan untuk dapat bekerja sama melaksanakan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. proposal atau kerangka acuan kegiatan yang dilengkapi dengan rencana anggaran dan biaya;
b. sertifikat akreditasi untuk perguruan tinggi;
c. anggaran dasar/anggaran rumah tangga untuk Organisasi Profesi; dan
d. surat pernyataan mengenai kemampuan menyediakan fasilitas belajar mengajar yang baik dan memadai.
Koreksi Anda
