Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
Dalam melakukan perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Menteri melalui Direktur Jenderal meminta pertimbangan dari Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
