Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Menteri melalui Direktur Jenderal meminta pertimbangan dari Organisasi Profesi Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda