Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat karena alasan memasuki usia 70 (tujuh puluh) tahun, Organisasi Profesi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Konsultan Kekayaan Intelektual memasuki usia 70 (tujuh puluh) tahun.
(3) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Koreksi Anda
