Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN keputusan pengangkatan Majelis Pengawas dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya daftar usulan nama calon Majelis Pengawas dari panitia seleksi.
(2) Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan keputusan pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara elektronik atau noneletronik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Majelis Pengawas.
(3) Keputusan pengangkatan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan melalui laman resmi Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
