Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal menilai Konsultan Kekayaan Intelektual tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, permohonan perpanjangan batas usia Konsultan Kekayaan Intelektual dinyatakan ditolak dan Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda