Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada Ketua Majelis Pengawas secara elektronik atau nonelektronik. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan paling sedikit: a. fotokopi identitas pengadu; b. nama Konsultan Kekayaan Intelektual teradu; c. uraian pengaduan; dan d. bukti dukung pengaduan.
Koreksi Anda