Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dalam Pasal 8 dapat diikuti oleh:
a. calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah selesai mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; dan/atau
b. pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang telah memenuhi syarat untuk menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Untuk dapat mengikuti Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual harus melampirkan dokumen persayaratan sebagai berikut:
a. formulir pendaftaran Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. sertifikat Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
c. surat keputusan pensiun, untuk peserta pensiunan Direktorat Jenderal; dan
d. bukti pembayaran Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual.
Koreksi Anda
