Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual. (2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Majelis Pengawas.
Koreksi Anda