Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual yang berhenti sementara dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan Keputusan Menteri.
(2) Pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual yang berhenti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan pelantikan dan/atau pengambilan sumpah/janji kembali.
Koreksi Anda
