Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual yang berhenti sementara dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual berdasarkan Keputusan Menteri. (2) Pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual yang berhenti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilakukan pelantikan dan/atau pengambilan sumpah/janji kembali.
Koreksi Anda