Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pemanggilan terhadap Konslutan Kekayaan Intelektual teradu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, dilakukan secara sah dan patut melalui surat elektronik atau surat panggilan tercatat.
(2) Dalam hal setelah dipanggil secara sah dan patut pada pemanggilan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual teradu tidak hadir, Majelis Pengawas melakukan pemanggilan kedua terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.
(3) Dalam hal Konsultan Kekayaan Intelektual teradu tetap tidak hadir setelah dipanggil secara sah dan patut yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis Pengawas tetap melakukan pemeriksaan dan putusan diucapkan tanpa kehadiran Konsultan Kekayaan Intelektual teradu.
Koreksi Anda
