Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang sudah memasuki
usia 70 (tujuh puluh) tahun atau lebih dan belum terbentuk Majelis Pengawas, permohonan perpanjangan batas usia pensiun diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2) Pembentukan Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
