Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 100 TAHUN 2021 TENTANG KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dibentuk panitia bersama penyelenggara pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual yang terdiri dari wakil dari Direktorat Jenderal dan penyelenggara.
(2) Panitia bersama penyelenggara pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual oleh panitia bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
